
Siantar | Presisi24jam.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pria berinisial HP (31) warga Jalan Medan KM 8,5 Lingkungan II Desa Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun yang mengedarkan narkotika jenis sabu berat bruto 4,24 gram, Senin (19/5/2025) sekira pukul 23.50 WIB.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkobanya AKP Jonny H. Pardede SH menjelaskan, Kamis (22/5/2025), Penangkapan tersangka tersebut dipinggir Jalan Medan KM 7 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan.
Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Medan KM 7. Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Senin 19 Mei 2025 sekira pukul 23.50 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba menangkap seorang laki-laki berinisial HP sesuai informasi masyarakat tersebut saat duduk di atas sepeda motor Supra BK 3088 XW Warna Hitam miliknya.
Kemudian ditemukan barang berupa 3 paket sabu dari kantong jaket warna coklat sebelah kirinya dan 1 paket sabu dibalut tissu dari kantong celana depan sebelah kiri serta 1 unit Handphone merek Tecno Spark warna Hitam.
Saat diinterogasi, tersangka HP mengaku barang bukti 4 paket sabu dengan berat bruto 4,24 gram tersebut miliknya yang didapat dari seorang laki-laki inisial A yang berada di Kota Medan.
Selanjutnya tersangka HP beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka HP sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni.(Abar)
Berita Lainnya
Polsek Namorambe Diduga “Pelihara” Perjud!an Toge| Diwilayah Hukumnya: “Tidak Stor Ditangkap”
Diduga Beri Upeti ke APH, Jud! Dadu Putar Di Desa Namo Pakam Kecamatan Namorambe Aman Terkendali.
Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas Pensiunan AKBP Tidur Di Polsek Pancurbatu.