Edarkan Sabu, Pria Asal Padang Sidempuan Diringkus Sat Narkoba Polres Pematangsiantar

 

Siantar | Presisi24jam.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap ZA (19) warga Jalan Kenanga Gang Afiat Desa Ujung Padang Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan yang kedapatan memiliki 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,38 gram Senin 19 Mei 2025 sekira pukul 21.50 WIB.

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkobanya AKP Jonny H. Pardede SH mengatakan, penangkapan tersebut dipinggir jalan Medan KM 8,5 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba.

Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di jalan Medan KM 8,5 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin 19 Mei 2025 sekira pukul 21.50 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap seorang laki-laki berinisial ZA dipinggir jalan Medan KM 8,5 tersebut dengan barang bukti berupa 1 paket narkotika sabu dibalut tissu dari atas tanah yang terjatuh dari tangan kiri nya dan 1 unit handphone (HP) dari kantong celana depan sebelah kanan.

Selanjutnya tersangka ZA beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar

“Tersangka ZA sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ” ucap AKP Jonni.(abar)