Belawan | Presisi24jam.com-Polres Pelabuhan Belawan menangkap satu orang pria yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis t0ge| di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan yakni berinisial SPS (59), warga Komplek BTN Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi di Komplek BTN Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan Sabtu (5/9/2026) siang. Dari lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian t0ge|
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp340.000, empat buah buku notes rekapan t0ge|, satu buah buku mimpi, 12 buah pulpen, empat unit handphone serta satu lembar daftar keluaran t0ge|.
Pengungkapan tersebut berawal pada sekitar pukul 19.00 WIB, saat Tim Opsnal Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan konsolidasi dan bergerak menuju lokasi yang diinformasikan terdapat aktivitas perjudian jenis t0ge|.
Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, sekitar pukul 21.00 WIB petugas berhasil mengamankan SPS beserta sejumlah barang bukti. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aktivitas menulis nomor t0ge| untuk beberapa jenis pasaran, yakni Hong Kong (HK), Sidney (SD), dan Singapura (SGP) serta Pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan sebesar 25 persen dari omzet penjualan nomor t0ge|
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, membenarkan adanya pengamanan terhadap satu orang yang diduga sebagai penulis t0ge| tersebut.
Perrsonel berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan perjudian jenis t0ge|. Dari lokasi, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, buku rekapan, buku mimpi, pulpen, handphone dan daftar keluaran t0ge|
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.(faqih).
