Medan | Presisi24jam.com-Seorang oknum pengacara berinisial HP, dan kawan-kawan di laporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan perkara tindak pidana pengerusakan pagar, tembok dan sebuah bangunan panglong yang terletak di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 500 juta.
Perkara ini dilaporkan langsung oleh Clara Yvonne Bangun (64) warga Jalan Sei Siput No 1, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan dengan laporan polisi nomor: LP/B/3826/IX/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Dijelaskannya, berawal dari adanya pinjaman sejumlah uang kepada PT Prima Sinar Mitra dan yang mana pada saat peminjaman uang tersebut terlapor HP merupakan kuasa hukum pelapor sekaligus juga sebagai saksi.
“Awalnya kami ada melakukan pinjaman sejumlah kepada PT Prima Sinar Mitra dengan jaminan berupa sebuah SHM yang terletak di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Pada saat transaksi pinjaman sejumlah uang tersebut HP (terlapor) merupakan pengacara kami mendampingi sekaligus sebagai saksi dan ikut menandatangani perjanjian,” ungkap Clara Bangun kepada wartawan di Medan, Jumat malam (4/9/2026).
“Setelah selesai melakukan pinjaman uang dengan PT Prima Sinar Mitra sampai saat ini dia (HP) belum ada pembatalan kuasa hukum atau mengundurkan diri sebagai pengacara kami tidak ada sampai sekarang. Setelah itu, HP langsung dua kaki (pindah) ke PT Prima Sinar Mitra dan sampai saat ini belum ada pembatalan kuasa hukum atau dia (HP) tidak ngomong apa-apa sama kami sampai sekarang,” tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa HP lah sebagai saksi yang mengetahui perjanjian peminjaman uang itu dengan PT Prima Sinar Mitra dan bukan untuk dijual beli tanah tersebut.
“HP lah sebagai pengacara, penengah dan saksi yang mengetahui peminjaman kami. Dan HP juga jelas mengetahui bahwasanya kami hanya meminjam uang bukan untuk menjual beli tanah kami kepada PT Prima Sinar Mitra,” ujarnya.
Anehnya, berselangnya waktu ada terbit perikatan jual beli (PJB) antara pihak pelapor dengan PT Prima Sinar Mitra. Sehingga atas adanya PJB tersebut HP, dkk melakukan pembongkaran bangunan yang ada di lokasi dimaksud dan melakukan penguasaan fisik.
“Sepertinya yah, ini masih diduga pihak terlapor ingin menguasai tanah kami itu karena kami ada meminjam uang, pada hal ini kan masih berproses di kepolisian. Ini kami tidak tau tiba-tiba PJB itu bernomor di tanggal yang sama dan terbit ditanggal yang sama perjanjian kami hutang. Bisa PJB itu bernomor padahal tidak ada jual beli dan dibilang sudah dibayar lunas diwaktu yang sama perjanjian kami hutang. Patut diduga jelas ada permainan,” bebernya.
Sebelumnya juga pihak pelapor sudah ada niat untuk melunaskan semua hutangnya kepada PT Prima Sinar Mitra namun tidak ada respon.
“Nah setelah itu pun, kami sebenarnya sudah sampaikan akan kami bayarkan dan lunaskan hutang kami itu. Tapi memang tidak ada mereka menerima respon ataupun menjawab bagaimana. Ini benar-benar tindak pidana kriminal memang mau menggelapkan, mengambil harta kami oleh pihak PT Prima Sinar Mitra dan HP,” terangnya.
Dalam hal ini, kata Clara, pihaknya berharap keadilan hukum segera terwujud serta para terlapor agar segera ditangkap Polrestabes Medan.
“Tolong kami pak Kapolrestabes Medan harta kami dirampas dan dirusak oleh para terlapor, wujudkan keadilan hukum kepada kami pak dan tolong segera tangkap para terlapor yang salah satu nya merupakan oknum pengacara berinisial HP, “harapnya.
Untuk diketahui dalam waktu dekat ini pihak korban juga akan melaporkan oknum pengacara tersebut ke kesatuan organisasi advokatnya karena dinilai tidak propesional dalam menjalankan tugasnya.(Nas)
