Siantar | Presisi24jam.com-ASD (23) terpaksa merasakan dinginnya sel tahanan mapolres Pemtang Siantar.
Pasalnya, pria yang masih muda ini kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 8,43 gram.
Warga yang tinggal di jalan Seram Bawah gang Pulau Pandan Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat ini ditangkap satnarkoba Polres Siantar disalah satu tempat tak jauh dari rumahnya Selasa (8/7/2025) sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Seram bawah Gang Pulau Pandan Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui laki- laki memiliki narkotika tersebut berinisial ASD.
Pada hari Selasa 8 Juli 2025 malam sekira pukul 19.30 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba menangkap pelaku ASD dipinggir Jalan Seram bawah Gang Pulau Pandan.
Dari tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dari atas aspal yang sebelumnya di jatuhkan dari tangan sebelah kirinya berat bruto 0,33 gram, 1 unit Handphone (HP) merk HTC warna merah dari tangan sebelah kanan.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan pengembangan sekaligus penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Seram Bawah Gang Pulau Pandan tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti di dalam kamar 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong, di bawah kasur, 2 buah plastik klip kosong.
Sedangkan di dapur rumah tersangka, petugas menemukan 1 buah plastik putih berisikan sabu berat bruto 8.43 gram.
Saat diintrogasi, pelaku ASD mengaku barang bukti sabu tersebut miliknya yang di dapat dari seseorang laki-laki tidak di kenal.
Upaya pengembangan dilakukan untuk mengejar pria yang dikatakan ASD, namun Sat Narkiba tidak berhasil.
Bersama barang bukti, akhirnya ASD diboyong ke Polres Siantar untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.
“Pelaku ASD sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata AKP Jonni.( abar)
