Siantar | Presisi24jam.com-Mantan karyawan Toko Dj Build Mart, Jalan Lintas Sumatera No. 21 Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar berinisial TJT (22) warga Sidamanik Desa Ambarisan Kecamatan Sarimatondang Kabupaten Simalungun terpaksa merasakan dinginnya sel tahanan mapolres Pematang Siantar.
Pasalnya, tersanga telah melakukan pencurian di bekas tempanya bekerja tersebut pada Senin sore (28/9/ 2026) sekira pukul 16.45 Wib.
Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra SH kepada sejumlah wartawan Sabtu (3/10/2026) sore mengatakan pada Senin sore (28/9/2026) sekitar pukul 16.45 WIB, pelaku merupakan karyawan di Toko DJ Build Mart tersebut telah mencuri 1 unit mesin buka baut Cordless 20 V merek INGCO CIWLI 2001 yang merupakan barang jualan toko tersebut.
Barang tersebut diambil dari lantai 2, dengan dibungkus menggunakan kotak kardus seolah-olah pelaku akan membuang kotak kardus (karton bekas).
Setibanya diparkiran sepeda motor, pelaku memasukkan barang curian tersebut ke dalam tas ransel warna merah jambu.
Saat itulah, perbuatan tersangka diketahui oleh Security toko berinisial BSOS dan LJS dan langsung mengamankan serta menginterogasi pelaku.
Pelaku mangakui telah melakukan Pencurian dan ditemukan barang curian masih berada di dalam tas ransel warna merah jambu yang diletakkan di atas sepeda motor miliknya.
Akibat kejadian tersebut, pihak Toko Dj Build Mart mengalami kerugian sebesar Rp 1.510.271 serta membuat laporan ke pihak berwajib.
Laporan pihak toko yang diwakili Ferry Siahaan (56) di Mako Polsek Siantar Marihat dengan Laporan Polisi (LP) No. LP / B / 51 / IX / 2026 / SPKT / Polsek Siantar Marihat / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 28 September 2026.
Menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Siantar Marihat iptu Juhandya Malau SH bersama personil langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti…
Ternyata perbuatan pelaku bukan kali ini saja, beberapa bulan yang lalu, pelaku juga melakukan pencurian 1 set kunci ring, 1 set kunci pas, dan 1 buah grendel pintu, yang dilakukannya secara bertahap, Barang-barang hasil curiannya dijual melalui Market Place Facebook kepada orang tidak dikenal.
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP David Eka kepada sejumlah wartawan menjelaskan, pelaku sudah kita jebloskan kebalik jeruji besi sambil menunggu berkasnya dilimpah ke Kejaksaan,” ujar perwira berpangkat tiga balok emas ini.(Abar)
