Siantar | Presisi24jam.com-Polsek Siantar Barat Polres berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial NNS (46) warga Jalan Selamat Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas Kota Medan yang menetap saat ini di Jalan Kasuari Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Selasa (29/9/2026) sekira pukul 09.45 WIB.
Kapolsek Siantar Barat Iptu Raja Kaya Haloho SH. MH.Mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi dirumah korban berinisial MYP (57) di Jalan Kasuari No.15 Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Minggu sore (19/7/2026) sekira pukul 16.30 wib.
Awalnya pada Senin pagi (20/9/2026) sekira pukul 09.20 wib korban mendapatkan informasi dari saudaranya berinisial D yang mengirimkan rekaman CCTV dari rumah tetangga korban yang menyatakan bahwa ada sekelompok orang yang tidak di kenal membawa barang-barang yang ada di rumah korban pada hari Minggu sore (19/7/2026) sekira pukul 16.30 wib menggunakan kendaraan sejenis truck dari rumah korban.
Karena korban bekerja di Panei Tongah sehingga tidak ada yang menempati rumahnya. Selanjutnya korban pulang kerumahnya untuk mengecek kebenaran rekaman CCTV yang diberikan tetangganya. Kemudian korban mengecek pintu rumah masih dalam keadaan terkunci dan tidak ada kerusakan, namun p
Korban menemukan jendela depan rumah sudah rusak, sehingga korban menyimpulkan sekelompok orang tersebut masuk dengan merusak jendela
Korban kemudian masuk dan memeriksa rumahnya serta melihat sebagian besar-barang yang ada di rumah sudah raib, seperti AC, TV, kompor gas 2 tungku, tabung gas ukuran 12 Kilogram, tabung gas ukuran 3 Kilogran 1 set kursi Jati Jepara, 1 unit sofa, 1 unit lemari TV kayu, 1 set maja makan dan kursi makan, 10 unit tralis besi jendela, 1 unit pintu kamar mandi aluminium, 1 Buah Springbed warna Biru, 1 Buah Meja Kaca, 1 (satu) Buah Kursi dengan warna sandaran Biru, 1 Buah Jam dinding.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 26 juta.
Tidak ikhlas barang-barangnya raib digondol maling, korban mendatangi Mapolsek Siantar Barat dan membuat laporan secara resmi yang tertuang di Nomor : LP/B/24/VII/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa pagi (29/9/2026) sekira pukul 09.45 wib Polsek Siantar Barat berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan pelaku dirumah orangtuanya di Jalan Kasuari Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar.
Dari tersangka ditemukan barang bukti 1 Buah Springbed warna Biru, 1 Buah Meja Kaca, 1 Buah Kursi dengan warna sandaran Biru, dan 1 Buah Jam dinding.
Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual barang barang hasil curian tersebut.
“Pelaku sudah ditahan serta dijerat dengan Pasal 477 KUHPida,”ujar Iptu Raja.(abar)
