Siantar | Presisi24jam.com-Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus tiga pelaku penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan dipinggiran Jalan Ringroad Kelurahan Bahsorma Kecamatan Siantar Sitalasari, Sabtu (28/6/2025) Sekira pukul 23.00 WIB.
Ketiga pelaku berinisial ES (27), AC alias Penyok (20) dan JPS (29) yang merupakan warga Jalan Pabrik Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari Pematangsiantar. Sedangkan satu pelaku lagi berinisial EP warga Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari masih diburon.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH dikonfirmasi pada hari Selasa (1/7/2025) menjelaskan.
Penganiayaan tersebut dilakukan terhadap korban Rional Lubis (33) warga Jalan Sibatu-batu Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari di Jalan Ringroad Kelurahan Bahsorma Kecamatan Siantar Sitalasari Sabtu (21/6/2025) sekira pukul 23.00 WIB.
Awalnya malam itu korban bertemu pelaku AC alias Penyok dan teman wanitanya. Kemudian korban menegur pelaku Penyok dan menanyakan, “Ngapain kalian berduaan dijalan malam-malam begini”. Mendengar itu pelau Penyok dan teman wanitanya merasa tidak senang sehingga terjadi cekcok mulut dengan korban.
Lalu teman wanita pelaku Penyok menghubungi ketiga pelaku lainnya. Selang lima menit, ketiga pelaku lainnya tiba dilokasi kejadian, kemudian ketiga pelaku bersama pelaku Penyok langsung mengkeroyok korban hingga terjatuh dijalan.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka diwajah dan disekujur tubuhnya. Dua orang saksi mengetahui kejadian langsung menolong korban dan membawa ke Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar. Tidak terima dikeroyok korban pun membuat Laporan Polisi No. LP / B / 52 / VI / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 22 Juni 2025.
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, pada hari Sabtu 28 Juni 2025 malam sekira pukul 23.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Ipda Juhandya Malau bersama tim opsnal berhasil menangkap tiga pelaku, ES, AC alias Penyok dan JPS sedang minum tuak di cafe pinggir Jalan Ringroad tersebut lalu memboyong ketiga pelaku ke Mako Polsek Siantar Martoba.
“Ketiga pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sehingga mengakibatkan luka dan atau Penganiayaan“ sebagaimana dalam pasal 170 ayat (1) subs 351 ayat (1) KUHPidana,” Pungkas AKP Restuadi SH.( abar)
