Siantar | Presisi24jam.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Pematang Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan, Kamis (26/6/2025) sekira pukul 18.00 WIB.
Seorang residivis narkoba berinisial BRR alias B (51) warga jalan Sepat Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur diringkus.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan Sabtu(28/6/2025)
Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki yang sering jual narkotika jenis sabu di jalan Pematang Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari kamis (26/6/2025) sekira pukul 18.00 WIB.
Tim Opsnal Sat narkoba menangkap seorang laki-laki datang mengendarai sepedamotor honda beat warna hitam BK 4437 TAR sesuai yang diinformasikan masyarakat tersebut.
Dari laki-laki berinisial BRR alias B tersebut ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,22 gram dibalut plastik warna merah dari atas tanah yang dijatuhkan dari tangan kirinya, 1 unit handphone (HP) merek Vivo warna hitam dari kantong celana depan sebelah kanannya, uang Rp. 20.000 dari kantong celana belakang sebelah kanannya.
Saat diintrogasi tersangka BRR alias B mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang bernisial U. Namun saat dilakukan pengembangan, U tidak berhasil ditemukan. Lalu tersangka BRR alias B beserta barang bukti termasuk epedamotor honda beat warna hitam BK 4437 TAR diboyong ke Sat narkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka BRR alias B sudah residivis kasus narkoba tahun 2019 dan juga sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, “ucap AKP Jonni.(abar)
