Tanjungbalai | Presisi24jam.com
Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan aksi peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya.
Hal ini dibuktikan dengan menangkap Seorang pria berinisial S (28), warga Jalan Jendral Sudirman kilo meter. 7 Lingkungan III Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar saat hendak melakukan transaksi di Cafe Barcelona Jalan Jendral Sudirman kilometer 7 Lingkungan III Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar, Jumat (5/9/2025) lalu sekitar pukul 01.10 Wib
Penangkapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Benar, pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Beringin melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda M. Ruslan, SIP saat dikonfirmasi, Minggu (7/9/2025).
Ruslan menjelaskan bahwa petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba khususnya pil ekstasi, di sekitar lokasi. Ketika tim tiba di tempat kejadian perkara, mereka langsung melakukan Undercover dengan membeli diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 butir dengan harga Rp. 1.250.000 kepada S,” katanya
Lanjutnya, Setelah S akan menyerahkan diduga narkotika jenis ekstasi tersebut, petugas yang melakukan Under Cover petugas langsung melakukan penangkapan terhadap S,” tambah Ipda Ruslan
“Setelah digeledah, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi 5 butir pil ekstasi berwarna Ungu dengan berat bersih 2,13 gram dan uang tunai Rp. 20.000,” ujarnya
Kemudian S dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia mengakui bahwa ekstasi tersebut miliknya dan hendak dijual kepada pelanggan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Bon)
