Siantar | Presisi24jam.com-DZS alias Diki (38) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara harus nginap dibalik jeruji besi tahanan mapolres Siantar karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 2,52 Gram.
Sementara saudara kembar DZS alias Dika (38) diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar untuk dilakukan assesmen rehabilitasi.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkobanya AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, pada hari Senin (10/11/2025) siang tim opsnal satnarkoba mendapat informasi dari warga di Lapangan Adam Malik Jalan M H Sitorus Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar ada dua orang pria yang kembar sedang mengedarkan narkoba.
Mendapat informasi yang berharga tersebut, Senin (10/11/2025) sore tim opsnal satnarkoba Polres Siantar dibantu Intel Korem 022/PT dan intel Kodim 0207/SML melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penyelidikan, tim gabungan melihat dua orang pria kembar dengan gerak-gerik mencurigakan dan ciri-cirinya sama persis dengan yang dilaporkan warga tadi.
Tak mau buang waktu, tim gabunga langsung meringkus kedua pria kembar tersebut tanpa perlawanan yang berarti.
Saat dilakukan penggeledahan, tim gabungan menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Soempurna didalamnya terdapat 5 paket narkotika jenis sabu seberat 2,52 gram yang sebelumnya diletakkan di balik triplek dari tangan sebelah kanan DZS alias Diki, 1 buah handpone merk Oppo warna biru dari kantong depan sebelah kiri DZS alias Diki.
DZS alias Diki mengaku seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial J yang alamatnya tidak diketahui.
Setelah dilakukan pengembangan pria berinisial J tidak dapat dihubungi sehingga keduanya diboyong tim gabungan ke satnarkoba Polres Siantar.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, terhadap DZS alias Diki cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan terhadap DZS alias Dika tidak cukup bukti Namun hasil test urine DZS alias Dika positif (+) narkotika sehingga diserahkan ke BNNK Pematangsiantar untuk dilakukan assesmen rehabilitasi.
“Rerhadap tersangka DZS alias Diki sudah di tahan di Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.(Abar)
