Siantar | Presisi24jam.com-Pasangan suami isteri (Pasutri) berinisial S (46) dan AA (33) warga Jalan Pdt J. Wismar Saragih Kelurahan Pondok sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsianțar ini memang kompak.
Sangkin kompaknya, keduanya nekat mengedarkan narkoba jenis sabu sehingga keduanya juga harus kompak masuk dalam sel tahanan mapolres Siantar setelah ditangkap tim opsnal satnarkoba Polres Pematang Siantar.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkobanya AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, pada hari Rabu (5/11/2025) sore tim opsnal satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat ada seorang wanita akan mengedarkan narkoba dijalan Rakutta Sembiring Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba.
Mendapat informasi berharga tersebut, malam harinya sekitar pukul 21.05 Wib, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang dikatakan masyarakat tadi.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui wanita itu berinisial AA sehingga Tim Opsnal Satnarkoba yang dipimpin Kanit 1 Ipda Warman Siallagan SH membuat strategi salah satu personil menyamar sebagi pembeli atau Undercover Buy dengan memesan sabu kepada tersangka AA.
Mendapat pesanan, tersangka AA bersama suaminya datang berboncengan mengendarai sepedamotor Honda Vario warna hitam hendak menemui orang yang memesan sabu.
Melihat itu personil yang menyamar sebagai pembeli menanyakan dimana sabunya, tetapi suami tersangka meminta uang dulu namun Personil yang menyamar tetap menanyakan dimana sabu sehingga suami tersangka AA menyuruh menunggu sembari pergi mengendarai sepedamotornya.
Sekira 10 menit tersangka suami AA menunjukkan sabu tersebut kepada personil, Melihat itu, Kanit 1 Ipda Warman Siallagan bersama Tim Opsnal langsung meringkus AA Saat bersamaan suaminya berinisial S.
Melihat kedatangan petugas, tersangka S berusaha membuang barang bukti dari tangannya.
Tersangka AA juga meronta berusaha untuk mencoba melepaskan S suaminya dari cengkraman Polisi. Namun Tim Opsnal Satnarkoba menangkap keduanya dan mengamankan barang bukti 1 paket sabu.
Tersangka S mengaku masih ada menyimpan sabu dirumahnya. Mendengar itu Tim Opsnal Satnarkoba membawa kedua tersangka kerumahnya di Jalan Pdt J. Wismar Saragih Kelurahan Pondok sayur Kecamatan Siantar Martoba.
Disaksikan RT setempat, Tim Opsnal Sat narkoba menggeledah rumah lalu menemukan barang bukti di dalam kamar di atas meja ada 1 paket sabu 1 unit Handphone (HP) Vivo warna hitam dan 1 unit HP Redmi.
Tersangka S mengaku 2 paket sabu dengan berat bruto 2.55 gram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial B. Tapi saat dilakukan pengembangan pria berinisial B tidak ditemukan sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Satnarkoba Polres Pematangsianțar.
“Kedua tersangka sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap AKP Irwanta.(abar)
