Siantar | Presisi24jam.com-Satnarkoba Polres Pematangsiantar bersama Intel Korem 022/Pantai Timur dan Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil meringkus Satu orang residivis narkotika berinisial BI (42) warga Jalan Sadum Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 3.70 gram di Jalan Sumber Sari Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Senin (10/11/2025) sekira pukul 20.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat narkobanya AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, pada hari Senin (10/11/2025) sore, tim gabungan yang sedang berpatroli mendapat informasi dari masyarakat di Jalan Sumber Sari Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat ada seseorang pengedar narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan malam itu juga sekira pukul 20.00 Wib.
Saat melakukan penyelidikan, tim gabungan melihat sosok pria yang gerak-geriknya mencurigakan dan ciri-cirinya sama persis dengan yang dikatakan masyarakat tadi.
Tak mau buang waktu, tim gabungan langsung meringkus pria yang diketahui berinisial BI pinggir jalan Sumber Sari.
Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti1 buah potongan plastik warna merah didalamnya 10 paket narkotika jenis sabu berat bruto 3.70 gram yang sebelumnya dijatuhkan dari tangan sebelah kanannya, 1 unit handphone (HP) merk Oppo warna merah dari kantong depan sebelah kirinya.
Tersang BI mengaku barang bukti sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari pria berinisial A yang tidak diketahui alamannya. Namun saat dilakukan pengembangan pria tersebut tidak bisa dihubungi sehingga tersangka BI beserta barang bukti diboyong ke ruangan Satnarkoba Polres Siantar.
Kasat menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap AKP Irwanta.(abar)
