Siantar | Presisi24jam.com-Dua residivis diringkus satnarkoba Polres Pematang Siantar Selasa (2/12/2025) siang sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan Kota Nopan Kelurahan Timbang Galunh Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.
Dari kedua tersangka ini, tim opsnal satnarkoba Polres Pematang Siantar mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan Ekstasi.
Kedua tersangka yang diamankan petugas tersebut diketahui berinisial OMKA (39) warga dusun 1 Perkebunan Tanah Hitam Ulu Kelurahan Air Hitam Kecamatan Lima Puluh Kota Kabupaten Batubara dan BI (35) warga jalan. Patroli Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat narkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, kedua tersangka ini diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang dikatakan warga.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 14.00 Wib, Tim Opsnal Satnarkoba yang dipimpin Kanit 1 Ipda Warman Siallagan S.H meringkus kedua tersangka saat sedang mengendarai sepedamotor Honda Scoopy warna biru BK 6768 TAW.
Dari tersangka OMKA ditemukan barang bukti 1 buah tas sandang warna hitam didalamnya terdapat 1 buah kotak kayu berisi 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,75 gram, 10 butir pil extacy merek Donal Trump, 1 unit Handphone (HP) merek Samsung warna hitam dan 1 unit HP Vivo warna hitam.
Sedangkan dari tersangka BI, petugas menemukan barang bukti 1 unit HP merek Vivo warna hijau dari kantong celana depan kiri.
Ketika diintrogasi, kedua tersangka mengaku sebagai pemilik barang yang ditemukan tersebut.
Sabu dan ekstasi diperoleh dari seorang pria berinisial JL alias C di Kota Medan.
Bersama barang bukti, kedua tersangka diboyong ke ruang penyidik satnarkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses lanjut.
Mantan kanit reskrim Polsek Delitua ini menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap AKP Irwanta.(Abar)
