Siantar | Presisi24jam.com-Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK MH memimpim pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 42,25 gram didepan ruangan Satnarkoba, Jumat (5/12/2025) sekira pukul 12.30 Wib.
Tampak hadir dalam pemusnahan narkoba tersebut Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar Yovita Marina Tarigan SH, Pengacara tersangka Roy Yantho Simangunsong SH, KBO Satnarkoba Iptu Apri Damanik SH. MH, Kanit 1 Satnarkoba Ipda Warman Siallagan SH, kanit 2 Ipda Indrawan S.Sos, Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Esron Pasaribu, dan personil Sat Narkoba,
Pemusnahan itu juga dihadirkan dua tersangka, FEP alias G (37) Residivis tahun 2021 di PN Pematangsiantar yang dihukum 1 tahun 6 bulan dan FS (34)
Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke saluran khusus sesuai SOP penanganan narkotika. Pemusnahan dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak terkait.
Kapolres Pematangsianțar menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan simbol komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kota Pematangsiantar.
“Pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 42,25 gram yang telah disisihkan dari 421 paket berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 94,05 gram dan berat netto 52,25 gram.
Ini bukti nyata keseriusan kami dalam memerangi narkoba, Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi bangsa. Tindakan tegas, terukur, dan profesional akan terus kami lakukan,” Ucap AKBP Sah Udur.(Abar)
