Siantar | Presisi24jam.com-Satnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua pria paruh baya yang memiliki dan mengedarkan daun ganja kering seberat 115,5 gram di Jalan Pdt J.Wismar Saragih Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Selasa (2/12/2025) sekira pukul 16.30 Wib.
Kedua tersangka diketahui berinisial S (51) dan I (48), keduanya warga Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan penangkapan kedua pengedar daun ganja kering tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Pdt. J.Wismar Saragih Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba pada Selasa (2/12/2025) sore sekitar pukul 15.00 Wib.
Berdasarkan infoemasi yang berharga tersebut, tim opsnal satnarkoba Polres Pematang Siantar langsung melakukan penyelidikan pada hari itu juga.
Setelah beberapa saat melakukan penyelidikan, sekitar pukul 16.30 Wib, tim opsnal satnarkoba yang dipimpin Kanit 1 Ipda Warman Siallagan SH berhasil menangkap kedua tersangka di teras rumah di Jalan Pdt J.Wismar Saragih Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur.
Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti 2 unit Handphone (HP) merek Iphone warna Xiaomi Warna silver dan Redmi Warna biru.
Keduanya juga mengaku baru membeli daun ganja, namun tersangka berinisial S selaku pemilik rumah tidak memberitahukan tempat penyimpanan ganjanya sehingga Tim Opsnal Satnarkoba didampingi Ibu RT setempat melakukan pengeledahan.
Hasinya ditemukan dari selipkan diantara dinding dan seng tembok belakang rumah ada barang bukti 1 buah plastik kresek warna hijau didalamnya 1 buah gulungan koran yang berisi daun ganja kering
Tersangka S mengaku ganja berat 115,5 gram tersebut miliknya yang diperoleh dari tersangka I kemudian tersangka I mengakui memberikan gulungan koran berisi ganja kepada tersangka S sebelum ditangkap dan ganja tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial B.
Dengan adanya pengakuan kedua tersangka beserta barang bukti 1 buah plastik Kresek warna Hijau didalamnya 1 gulungan kertas koran berisi ganja seberat 115,5 gram, 1 unit HP Iphone warna Xiaomi Warna silver, 1 unit HP Redmi Warna biru dan 1 unit sepedamotor Honda Beat BK 8826 TAB.
Akhinya tim opsnal memboyong keduanya ke Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses lanjut.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap AKP Irwanta.(abar).
