Siantar | Presisi24jam.com-Pria berinisial RSAS (39) warga Jalan Lapangan Bola Atas Gang Durian Kelurahan Suka Maju Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar harus meringkuk dibalik jeruji besi Polres Pematang Siantar.
Pasalnya, pria botak ini kedapatan memiliki 10 butir pil ekstasi yang disimpan didalam kantong celana sebelah kiri.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH SIK melalui kasat narkobanya AKP Irwanta Sembiring SH MH kepada sejumlah wartawan Jumat (14/11/2025) menjelaskan, pada hari Senin (10/11/2025) tim opsnal sat narkoba mendapar informasi dari masyarakat yang mengatakan ada sosok pria di jalan SM. Raja Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari akan mengedarkan narkoba jenis ekstasi.

Mendapat informasi berharga tersebut, tim opsnal satnarkoba Polres Siantar yang dipimpin kanit 1 Ipda Warman Sialagan SH langsung melakukan penyelidikan. pada malam harinya sekitar pukul 22.30 Wib.
Beberapa saat melakukan penyelidikan, tim opsnal satnarkoba melihat pria yang gerak-geriknya mencurigakan dan sesuai dengan yang dilaporkan warga tadi.
Tak mau buang waktu, tim opsnal satnarkoba langsung meringkus pria berinisial RSAS dipinggir jalan SM Raja tanpa perlawanan yang berarti.
Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik warna putih berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir dari tangan kanan tersangka RSAS dan 1 unit Handphone (HP) merek Samsung warna hitam dari kantung celana sebelah kiri tersangka.
Tersangka mengaku barang bukti ekstasi tersebut miliknya yang diperoleh dari rekannya berinisial V.
Saat dilakukan pengembangan, rekan tersangka berinisial V tidak ditemukan sehingga pelaku RSAS beserta barang bukti diboyong ke satnarkoba Polres Pematangsiantar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijebloskan kebalik jeruji besi sel tanahan mapolres Siantar dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap AKP Irwanta.(abar)
