Siantar | Presisi24jam.com-Sinergitas TNI – Polri, Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba bersama Tim Unit Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil mengungkap kepemilikan 3 paket narkotika jenis sabu di Kos Jalan Rimba Raya No 6 Kelurahan Siopat Suhu Kecaamtan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Selasa (25/11/2025) sekira pukul 18.00 Wib.
Tersangka yang diringkus tersebut berinisial JH (20) warga Jalan Tuan Maja Purba, Kelurahan Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat ada pelaku kepemilikan narkotika dijalan Rimba Raya No 6 Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur.
Berdasarkan informasi berharga tersebut, tim opsnal satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang dikatakan warga tadi.
Setelah dilakukan penyelidikan, sore sekira pukul 18.00 Wib tim Opsnal Satnarkoba bersama Tim Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil menangkap tersangka JH di dalam kost jalan Rimba Raya No 6 Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur.
Dari tersangka ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip berisikan 3 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,52 gram dari tangan kanannya, 1 unit handphone (HP) merek Vivo warna biru di charger di atas lantai, 1 buah tas kecil warna coklat berisikan uang sebanyak Rp. 115.000, 1 buah pisau, 1 buah kompeng, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 3 buah plastik klip kosong, 1 bal plastik klip kosong, 1 buah alat isap sabu dalam kotak kardus dan 1 buah mancis warna biru.
Ketika diintrogasi, tersangka JH mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan diperolehnya dari seorang pria berinisial AS yang beralamat di Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Namun setelah dilakukan pengembangan pria berinisial AS tidak bisa dihubungi sehingga tersangka JH beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Satnarkoba Polres Pematangsaintar.
Perwira berpangkat tiga balok emas ini menjelaskan, tersangka JH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap AKP Irwanta.(Abar)
