
Siantar | Presisi24jam.com-Pria berinisial MDML (19) warga Jalan Nagahuta Blok I Kelurahan Setia Negara Kecamatan Sitalasari Siantar terpaksa merasakan dinginya sel tahanan mapolres Pematang Siantar.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH SIK MH melalui kasat narkobanya AKP Irwanta Sembiring SH MH kepada sejumlah wartawan Kamis (4/9/2025) sore menjelaskan.
Penangkapan bandar narkoba jenis sabu-sabu ini bermula dari informasi warga yang resah dengan perbuatan tersangka yang mengedarkan narkoba dikampung mereka.
Berdasarkan laporan warga tersebut, tim sat narkoba langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang dikatakan warga.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (28/8/2025) malam sekira pukul 20.30 Wib, Tim sat narkoba melihat seorang pria yang gerak-gerik dan ciri-cirinya sama persis dengan yang dilaporkan warga.
Tak buang waktu, tim sat narkoba langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pria berinisial MDML dipinggir Jalan Sibatu-batu bersama barang bukti 1 buah dompet merek Levis 501 warna hitam dari kantong belakang sebelah kanan.
Saat dilakukan pemeriksaan, dari dalam dompet tersebut ditemukan 1 paket di duga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone (HP) merk infinix warna biru di kantong depan sebelah kiri serta 1 unit Sepedamotor Yamaha Mio Soul BK 6863 WU warna merah.
MDML juga mengaku masih ada menyimpan narkoba sabu dibelakang Yayasan Narwastu.
Mendengar itu Tim Opsnal Sat narkoba langsung membawa MDML ke belakang Yayasan Narwastu tersebut kemudian ditemukan barang bukti 2 toples berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 74 paket.
Saat diintrogasi, tersangka MDML mengaku barang bukti sabu 75 paket berat bruto 20.25 gram tersebtu miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinsial AB. Namun saat dilakukan pengembangan AB tidak ditemukan sehingga tersangka MDML beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat narkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka MDML hingga saat ini sudah ditahan untuk diproses dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata AKP Irwanta.(abar)
