Belawan | Presisi24jam.com-Polres Pelabuhan Belawan mengamankan satu orang pengedar dan empat orang pengguna narkotika jenis shabu di Jalan Mawar, Dusun II, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AP (45) yang berperan sebagai pengedar, serta MW (33), W (46), RNS (23), dan JR (56) yang berperan sebagai pengguna narkotika.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 2 buah plastik klip berisi shabu, 1 buah pipet yang ujungnya runcing, 1 buah bong lengkap dengan kaca pireks dan pipet bengkok, 1 buah plastik klip besar yang berisikan 5 plastik klip kecil kosong, serta uang tunai sebesar Rp40.000,-.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK.,menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Sabtu (18/7/26).
Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di Jalan Mawar, Dusun II, Desa Helvetia. Setelah dilakukan penyelidikan, personel Sat Narkoba langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kelima tersangka beserta barang bukti.
Lebih lanjut, AkBP Aditya mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, seluruh tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka AP diketahui merupakan residivis dalam kasus tindak pidana narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka AP mengakui berperan sebagai pengedar dan diketahui merupakan residivis dalam perkara yang sama. Sementara empat tersangka lainnya mengakui telah menggunakan narkotika jenis shabu. Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.(faqih).
