Siantar | Presisi24jam.com-Sat Narkoba Pematangsiantar meringkus seorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu di dalam rumahnya yang berada di Kompleks Perumahan Eva Residen jalan. Bahtorop Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kamis (28/8/2025) sekira pukul 22.00 Wib.
Tersangka diketahui berinisial BMN alias G (29) warga Japan Medan Kilo meter 6 Lingkungan III Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat narkobanya AKP Irwanta Sembring SH. MH Menjelaskan awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di dalam salah satu rumah yang berada di Kompleks Perumahan Eva Residen Jalan Bahtorop Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 28 Agustus 2025 malam sekira pukul 22.00 Wib Tim Opsnal Sat narkoba menggerebek rumah sesuai informasi masyarakat tersebut dan meringkus BMN alias G dengan barang bukti berupa 1 buah alat isap sabu terbuat dari botol minuman lasegar yang di dalam kaca pireksnya berisikan sisa pemakaian sabu tepatnya dari balik pintu kamar, 1 buah alat isap sabu terbuat dari botol bening dari dalam lemari belakang, 1 buah plastik bening berisikan 18 plastik klip kosong, 1 unit handphone merk oppo warna hijau di kantong meja yang berada di dalam kamar tidur.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku sabu di dalam alat isap bong tersebut adalah miliknya sehingga tersangka BMN alias G beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat narkoba Polres pematangsiantar.
“BMN alias G sudah ditahan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang AKP Irwanta.( abar)
