Siantar | Presisi24jam.com-Dua wanita muda berinisial N (20) dan SSR keduanya warga Kecamatan Siantar Martoba dan seorang pria berinisial J (26) warga jalan Tangki gang Zolex kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Martoba nginap gratis dihotel Prodeo Polres Pematang Siantar.
Pasalnya, kedua wanita muda dan seorang pria ini ditangkap satnarkoba Polres Pematang Siantar Kamis (28/8/2025) sore kemarin di Jalan Tangki Gang Bersama Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba.
Data yang dihimpun wartawan Kamis (4/9/2025) sore di Polres Pematang Siantar Menyebutkan, penangkapan ketiga orang tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba dikampung mereka.
Mendapat laporan berharga dari masyarakat tersebut, Kapolree Pematang Siantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH SIK MH memerintahkan kasat narkobanya AKP Irwanta Sembring SH. MH untuk melakukan penyelidikan.
Mendapat perintah dari Kapolres, Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH langsung memimpin penyelidikan kelokasi yang dikatakan warga tadi.
Dengan melakukan penyamaran petugas melakukan penyelidikan pada Kamis (28/8/2025) sekira pukul 17.30 Wib dilokasi yang dikatakan warga.
Hasilnya, dua orang wanita muda berinisial, M alias N dan SSR yang sedang duduk diatas sepeda motor Suzuki Satria FU yang terparkir dipinggir Jalan Tangki Gang Bersama berhasil ditangkap bersama barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja yang sempat dijatuhkan tersangka M alias N menggunakan tangan kirinya dan 1 unit Handphone (HP) di tangan kanan berikut uang tunai Rp 70.000 dari kantong baju sebelah kanan depan serta kantong celana belakang kanan tersangka SSR.
Saat diintrogasi, M alias N mengaku ganja kering dengan berat 11,38 gram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial I alias IJ.
Mendapat pengakuan dari kedua wanita muda tersebut daun ganja kering didapat dari I alias IJ, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus I alias IJ.
Namun saat dilakukan penggeledahan terhadap I alias IJ, petugas tidak menemukan barang bukti.
Akan tetapi, I alias IJ mengakui kalau daun ganja kering yang ditemukan petugas dari kedua wanita muda yang sudah ditangkap berasal dari dirinya yang diberikan oleh seorang pria lain berinisial J.
Akan tetapi, pria berinisial J yang dikatakan I alias IJ tidak dapat ditemukan dan nomor HPnya juga sudah tidak lagi aktif saat dihubungi.
Bersama barang bukti, ketiganya diboyong ke komando untuk dilakukan proses penahanan hingga berkasnya dikirim ke kejaksaan.
“Ketiga tersangka sudah ditahan fan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar mantan kanit reskrim Polsek Delitua ini.(abar)
