Belawan | Presisi24jam.com-Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis t0ge| dengan menangkap seorang pelaku di wilayah Paya Rumput, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial YN (54). Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp107.000,-, 30 buah buku notes rekapan t0ge|, 3 buah buku mimpi, 6 buah pulpen, 1 buah kalkulator, dan 1 buah hekter.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian t0ge| di lokasi tersebut. Sabtu (18/7/26).
Penangkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan warga kepada pihak Kepolisian mengenai adanya praktik perjudian t0ge|di wilayah Paya Rumput. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya bertugas sebagai juru tulis pemasangan t0ge|. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan dan masih menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.
Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian yang meresahkan dan dapat menimbulkan dampak negatif di lingkungan masyarakat.(faqih).
