Siantar | Presisi24jam.com-Satnarkoba Polres Pematangsianțar meringkus pemilikan daun ganja kering sebera berat 1,4 Kilogram di Jalan Pdt. j. Wismar Saragih Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Selasa (2/12/2025) sore sekira pukul 17.40 Wib.
Pemilik daun ganja kering yang diringkus tersebut berinisial RPMLS (38) warga Jalan Bhineka Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya seseorang pria memiliki narkotika jenis daun ganja kering yang akan diedarkannya di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba.
Berdasarkan informasi yang berharga tersebut, tim satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang dikatakan warga tadi pada Selasa (2/12/2025) sekira pukul 17.40 Wib.
Dari hasil penyelidikan tersebut, tim Opsnal Satnarkoba berhasil meringkus tersangka berinisial RPMLS saat sedang berada diatas sepedamotor Honda Beat BK 3516 WAL di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Gang Prima.
Dari tersangka, petugas menemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis ganja dari kantung celana sebelah kiri RPMLS.
Setelah diinterogasi RPMLS mengaku masih ada menyimpan ganja dirumahnya di Jalan Bhineka Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Mendengar itu Tim Opsnal Satnarkoba melakukan pengembangan di salah satu rumah di Jalan Bhineka.
Disaksikan RT setempat, Tim Opsnal Satnarkoba melakukan penggeledahan dirumah tersebut, lalu ditemukan barang bukti didalam kulkas dibagian dapur 1 buah plastik biru berisi 2 paket narkotika jenis ganja, 1 plastik merah berisi 53 paket narkotika jenis ganja, 1 plastik putih berisi 25 paket narkotika jenis ganja,1 plastik merah berisi daun ganja kering dan 1 plastik hitam dibalut plastik merah berisi ganja kering serta meja didapur ditemukan 1 unit Handphone (HP) Infinix warna hijau.
RPMLS mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan total berat bruto ganja 1,4 Kilogram didapatkannya dari seorang pria yang tidak dikenalinya didalam Universitas Simalungun (USI).
Bersama barang bukti yang ditemukan, RPMLS diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses pemeriksaan lanjut.
“RPMLS sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap AKP Irwanta.(abar)
