Siantar| Presisi24jam.com-Kurang dari 24jam, satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil meringkus pelaku Pencurian dengan kekerasan (curas) Rabu (3/6/2026) siang sekira pukul 13.00 Wib
Pelaku berinisial RS (20) warga Jalan Simarimbun Dolok Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrimnya AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H menjelaskan.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi dirumah wanita berinisial R boru S (53) warga Jalan Sidamanik Dusun Simarimbun Dolok, Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Awalnya abang kandung korban berinisial MS (61) menerima telepon dari bapak udanya berinisial PS yang mengatakan korban sudah meninggal karena dianiaya pelaku pencurian.
Setelah menerima telpon tersebut, abang kandung korban bersama istrinya langsung menuju rumah korban. Sesampainya di rumah tersebut, MS melihat adiknya tergeletak dilantai warung dengan kondisi sudah tidak bernyawa yang dikerumuni serta pihak kepolisian.
Setelah melihat adiknya meninggal dunia, MS mengecek harta benda milik korban dan diketahui kalau sepedamotor Honda Beat milik adiknya sudah hilang.
Selain sepeda motor, cincin di jari adiknya juga hilang, uang hasil jualan di laci warung juga hilang.
Tidak terima dengan kejadian itu, MS langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/315/VI/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Mendapat laporan dari MS yang merupakan abang kandung korban, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Dengan kerja keras tim opsnal satresrim Polres Pematang Siantar, tak sampai 24Jam berhasil mengungkap dan menangkap pelaku bernisial RS di Hotel Nadia Jalan SM. Raja Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Dari pelaku RS, petugas menyita barang bukti kotak HP Vivo Y05, 1 buah charger, 3 buah ATM yakni 2 ATM BRI dan 1 ATM BSI, 2 buah STNK sepedamotor, 2 buah buku tabungan BRI milik korban, 1 buah buku tabungan BSI milik korban, 1 buah buku tabunga Bank Sumut, 1 buah KTP atas nama korban, 1 buah kartu listrik, 1 buah cincin mas, 2 buah anting mas, 1 buah kalung mas, 1 uni HP Oppo warna biru, 1 unit HP Vivo warna biru tua, 1 unit HP Vivo warna merah, 1 unit sepeda motor honda beat warna merah, 1 buah kunci rumah, 1 buah kantongan warna abu-abu serta uang tunai sebesar Rp.2.286.000.
Saat diinterogasi, RS mengakui perbuatannya mendorong korban hingga terjatuh dan kepala korban terbentur ke lantai.
Usai melihat korban tergeletak dilantai, pelaku mengambil uang, perhiasan, sepeda motor dan HP milik korban dan pergi meninggalkannya dengan kondisi tidak bernyawa.
Setelah ditangkap, tersangka bersama barang bukti hasil curiannya hendak diboyong ke satreskrim Polres Pematang Siantar.
Namun saat akan dimasukan kedalam mobil, tersangka mencoba melarikan diri dengan mendorong petugas.
Melihat tersangka akan melarikan diri dan mengancam keselamatan, salah satu anggota opsnal satreskrim Polres Pematang Siantar memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan.
Dengan sigap, anggota opsnal satreskrim Polres Pematang Siantar memberikan tindakan terukur dengan menembak kaki tersangka.
Usai dilumpuhkan, tersangka dibawa ke RSUD untuk perawatan medis.
Usai mendapat perawatan tersangka bersama barang bukti diboyong ke ruangan penyidik satreskrim Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses lanjut.
Kasat menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 479 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” ujar perwira berpangkat tiga balok emas ini.(Abar)
