Siantar | Presisi24jam.com-Satnarkoba Polres Pematang Siantar berhasil mengamankan lima orang pemilik narkotika jenis sabu dan ganja, Rabu (27/5/2026) sekira pukul 18.30 Wib.
Kelima tersangka tersebut berinsial TJPP (44) warga Jalan Tentram Ujung Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara, JPM (38) warga Jalan Sejahtera Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur, PP (35) warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara, JS (36) warga Jalan Musyawarah Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar utara dan AA (28) warga Jalan Siabal Abal Kelurahan Pancar Nauli Kecamatan Siantar Marihat.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat narkobanya AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan.
Penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika dilingkungan mereka.
Mendapat informasi berharga tersebut, tim opsnal satnarkoba Polres Pematang Siantar melakukan penyelidikan dilokasi yang dikatakan warga tadi.
Beberapa saat melakukan penyelidikan, tim opsnal satnarkoba melihat orang dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Tidak mau buang waktu, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka TJPP saat sedang berdiri di Jalan Rangkutta Sembiring Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok sempurna didalamnya 2 paket narkotika jenis sabu dari atas aspal yang sebelumnya dijatuhkan dari tangan sebelah kirinya dan 1 unit Handpone (HP) merk Vivo warna biru dari kantong depan sebelah kirinya.
Saat diintrogasi, TJPP mengaku masih ada menyimpan sabu kepada tersangka JPM. Tak berapa lama JPM diamankan dengan barang bukti berupa 1 unit HP Oppo warna hitam dari tangan sebelah kanannya, 1 kotak HP merk Relme didalamnya berisi 89 paket narkotika jenis sabu, 1 buah plastik warna hijau muda berisikan 48 paket narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan warna hitam, dan 2 bungkus plastik klip kosong yang diletakkan dibawah tumpukan bambu di Jalan Rangkutta Sembiring Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kemudian JPM mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari PP. Setelah dilakukan pengembangan tersangka PP bersama AA dan JS diamankan dirumahnya di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara.
Dari PP ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP merk Iphone 15 warna Hitam, 1 unit HP Oppo A6 warna Biru dari atas dispenser. Dari JS ditemukan barang bukti 1 unit HP Oppo warna Hitam dari atas Meja dapur serta dari tersangka AA ditemukan barang bukti berupa 2 unit HP merk Oppo warna Ungu dari kantong celana depan sebelah kiri.

Tidak itu saja, Tim Opsnal Satnarkoba disaksikan RT setempat melakukan penggeledahan dirumah tersebut lalu ditemukan barang bukti 1 paket ganja di bungkus kertas putih dari atas karpet lantai 2 milik tersangka TJPP.
TJPP mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari PP dan tersangka PP mengaku sabu itu diperolehnya dari seorang pria dari Kota Tanjung Balai. Namun saat dilakukan pengembangan pria tersebut tidak bisa dihubungi sehingga ke lima pelaku beserta barang bukti diboyong ke ruangan Satnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Keseluruhan narkoba jenis sabu yang ditemukan sebanyak 139 paket dengan berat 78.76 Gram dan 1 paket ganja dengan 5.62 gram.
Ke lima tersangka sudah ditahan guna diproses sesuai Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 (1) Jo Pasal 111(1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Pungkas AKP Irwanta.(abar)
