Siantar | Presisi24jam.com-Satnarkoba Polres Pematang Siantar meringkus wanita berinisial RT alias Mak M (49) warga Jalan SM Raja Parluasan Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar Sabtu (30/5/2026) pagi sekitar pukul 05.15 Wib disalah satu tempat bekas terminal Suka Dame Jalan SM Raja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar.
Dari wanita yang sudah berumur ini, petugas kepolisian menyita 15,7 Gram Narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Narkobanya AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, pada Sabtu (30/5/2026) pagi, tim opsnal yang sedang berpatroli mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba dilingkungan mereka.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, tim opsnal satnarkoba Polres Pematang Siantar langsung melakukan penyelidikan pada saat itu juga.
Dari hasil penyelidikan dilokasi yang dikatakan masyarakat tadi, petugas melihat seorang wanita dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Tak mau buang waktu, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap wanita tersebut dan ditemukan barang bukti dari tas sandang kulit warna 1 buah kotak rokok merk Dji sam soe warna hitam didalamnya terdapat 2 buang paket plastil klip yang didalamnya terdapat 14 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti di plastik lainnya 18 paket narkoba jenis sabu-sabu serta uang tunai Rp 910.000,00 dan 1 unit HP merk Oppo warna kuning.
Saat diinterogasi RT alias Mak M mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial T sehingga tersangka beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses lanjut.
Kasat narkoba Polres Pematang Siantar menambahkan,Total keseluruhan barang bukti sabu sebanyak 32 paket dengan berat 15,7 gram.
Mantan kanit reskrim Polsek Delitua ini menambahkan, tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” ujar perwira berpangkat tiga balok emas ini.(Abar)
