Tanjungbalai | Presisi24jam.com-Polres Tanjungbalai memberikan pengamanan pemulangan 45 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh Negara Malaysia, Minggu (23/3/2025).
Kegiatan pengamanan tersebut berlangsung di Pelabuhan Teluk Nibung jalan Pelabuhan, Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan diikuti oleh tim pengamanan dari Polres Tanjungbalai, Imigrasi dan BP2MI.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi SH MH hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut dan memastikan bahwa proses pemulangan berjalan dengan lancar dan aman.

” Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan aman serta dapat membantu WNI yang dideportasi untuk kembali ke tanah air dengan selamat , ” Terang Kapolsek Teluk Nibung.
Dari total 45 WNI yang dideportasi, 41 orang di antaranya adalah laki-laki, sedangkan 4 orang lainnya adalah perempuan, Jelasnya.
“Mereka dideportasi oleh negara Malaysia karena berbagai alasan, termasuk melanggar peraturan imigrasi dan bekerja tanpa izin ,” Ucapnya

Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan secara menyeluruh, kemudian seluruh WNI yang di deportasi di kawal menuju angkutan untuk dibawa ke kantor imigrasi yang selanjutnya pihak imigrasi berkoordinasi dengan pihak disnaker dan BP2MI, sehingga WNI di kembalikan ke Kabupaten Kota masing masing, Pungkas Kapolsek Teluk Nibung menutup.(Bon)
