Tanah Karo | Presisi24jam.com-Aktivitas Perjudian tembak ikan yang disebu-sebut milik Ra alias Mos beromset puluhan juta perhari berjalan dengan mulus tanpa ada sentuhan dari Aparat Penegak Hukum ( APH ) di jalan kacihe Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara, tepatnya tidak jauh dari pembibitan Kemit.
Akibat adanya jud! tembak ikan yang berobset puluhan juta perhari tersebut, warga Desa Gurusinga sudah sangat resah dan kecewa terhadap Aparat Penegak Hukum ( APH). Pasalnya, beberapa warga yang mengalami ketidak nyamanan dan takut terjadi kejahatan dan pencurian tanaman dan barang berharga lainnya.
Menurut keterangan salah satu warga Gurusinga R Bangun, Sabtu ( 6/9/2025) kepada wartawan mengatakan,” jud! tembak ikan tersebut, sudah lama beroperasi bang, namun sampai sekarang pihak kepolisian belum ada yang menangkapnya. Padahal sudah jelas jud! itu merusak generasi muda penerus bangsa dan dampaknya terjadi tindakan kriminal dan pencurian semakin marak,” ujar R Bangun
Maka dari itu saya selaku masyarakat Desa Gurusinga meminta kepada Bapak Kapolres Tanah Karo segera menangkap jud! tembak ikan yang ada di desa gurusinga sebab keberadannya sudah meresahkan karena tingkat kejahatan dan pencurian semakin tinggi.” kata R Bangun
Sementara itu, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH SIK Ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp Minggu (7/9/2025) siang terkait aktivitas perjudian di desa gurusinga, sampai berita ini di layangkan belum membalas.(*)
