Siantar | Presisi24 jam.com-Menindaklanjuti laporan masyarakat di Layanan Polisi Call Center 110, Polres Pematangsiantar piket SPKT yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penipuan online di Jalan Suji Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Minggu (6/7/2025) malam pukul 19.30 WIB.
PS. Kasi Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Agustina Triyadewi SH mengatakan awalnya Operator Call Center 110 menerima laporan warga berinisial S yang melaporkan telah mengalami penipuan online. Dimana Pelapor tiba-tiba masuk Group Telegram Oktavia Dina Prahartiwi 64 dan mengajak Pelapor untuk memberikan penilaian sebuah Film di www.HBOMAX.Indonesia, jika Sudah memberikan penilain Pelapor dijanjikan komisi.
Namun Pelapor diminta untuk transfer terlebih dahulu, kemudian Pelapor mengirim uang Rp1.300.000 ke Nomor rekening (Norek) Bank Danamon 003696055940 a/n Aguin Kurniawan. Tapi setelah uang ditranfer Pelapor tidak mendapatkan komisi yang dijanjikan.
Selanjutnya Operator Call Center 110 menghubungi Kanit SPKT Aiptu Haryono, kemudian Aiptu Haryono melaporkan kejadian ke Pawas Polres Pematangsiantar Iptu Elon Sitinjak SH. Tidak berapa lama Kanit SPKT Aiptu Haryono bersama personil piket menemui Pelapor di Jalan Suji tersebut.
Aiptu Haryono memberikan edukasi kepada Pelapor agar membuat Laporan ke SPKT Polres Pematangsiantar
Pada kesempatan itu Aiptu Haryono juga mensosialisasikan Call Center 110 kepada warga setempat apabila mengalami maupun mengetahui terjadinya gangguan kamtibmas agar menghubungi Call Center 110 atau ke Polsek terdekat dan Bhabinakmtibmas sehingga dapat langsung ditindakalnjuti.
Sementara Pelapor S mengucapkan terimakasih kepada Pihak Polres Pematangsiantar karena telah merespon laporannya secara cepat sebagaimana yang pelapor laporankan melalui Call Centre 110.
“Dengan adanya Call Center 110 ini diharapkan dapat dipergunakan masyarakat untuk melaporkan apabila mengalami atau mengetahui gangguan kamtibmas demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif diwilayah hukum Polres Pematangsiantar,” Pungkas iptu Agustina (abar)
