
Tim Gabungan Poldasu, Polrestabes Medan, Polsek Delitua Ungkap Kasus Curat.
Medan | Presisi24Jam.Com
Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Sumut, bersama Timsus Satreskrim Polrestabes Medan, serta Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Medan Johor.
Pengungkapan itu berawal dari adanya laporan korbannya S (63) Warga Jalan Suka terang Nomor 17, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor ke Polsek Delitua pada 2 Desember 2023.
Korban yang saat itu tengah berlibur ke kawasan Danau Toba, Kabupaten Silalahi mendapat telepon bahwa rumah miliknya dibobol oleh maling.
Mendapat kabar tersebut, korban bergegas kembali kerumah dan menyadari uang yang tersimpan dalam lemari hilang, serta beberapa perhiasan emas, mata uang asing dengan total kerugian diperkirakan mencapai 1 Miliar rupiah.
Korban membuat pengaduan ke Polsek Delitua, laporan itu kemudian diterima dengan nomor LP/765/XII/2023/SPKT/POLSEK DELITUA/POLDA SUMUT.
Menerima laporan tersebut,polisi yang tergabung dalam tim Gabungan Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut,Timsus Satreskrim Polrestabes Medan,dan Unit Reskrik Polsek Delitua pun melakukan penyelidikan.
Dari pemeriksaan sejumlah saksi polisi kemudian mengantongi identitas para pelaku, dan kemudian mengamankan seorang pelaku pembobolan rumah korban berinisial FL (53) beserta istrinya ESP (43) yang turut menikmati hasil curian saat sedang berada dirumahnya di Jalan persamaan, Gang Rahmad Medan Amplas yang sehari-sehari bekerja sebagai petugas parkir dikawasan simpang limun.
Dari sana polisi kemudian bergerak menangkap AA alias MGL (37) juga pelaku utama pembobolan rumah saat tengah bersama dengan temannya AS (39) dan ARB (40) saat tengah berada dirumah di Jalan Lantasan, Kecamatan Patumbak Deli Serdang.
Polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan CYE (24) warga Jalan Bandrek, perumahan Arnavat, Kecamatan Patumbak.
Dari hasil pemeriksaan, peristiwa pencurian tersebut berawal setelah FL salah satu dari pelaku pembobolan rumah tersebut mengetahui rencana berlibur korban dan keluarga ke kawasan Parapat, Kabupaten Silalahi dari ALP salah seorang adik korban.
Dari informasi tersebut, FL (53) pun kemudian menemui pelaku AA dan selanjutnya merencanakan pencurian dengan pembagian 40 untuk pelaku FL dan 60 persen untuk pelaku AA alias MGL.
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp 211.150,000, satu lembar uang pecahan 100 Ringgit Malaysia (RM),1 Unit Angkutan Umum 08 berwarna kuning dengan nomor polisi BK 1058 GR, enam unit sepeda motor,satu unit kalung emas, satu buah cincin emas putih, empat buah handphone dengan berbagai merek, satu set tempat tidur springbed, mesin cuci, kulkas dan beberapa barang bukti lainnya.
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya para pelaku pencurian serta pelaku penadah, ke 7 pelaku tersebut telah ditahan di Polsek Delitua Polrestabes Medan.
Kapolsek Delitua Kompol Dedy Darma SH kepada sejumlah wartawan membenarkan penangkapan terhadap ke enam pelaku.
“Ya Bang, Gabungan Jatanras Ditreskrimum, Timsus Satreskrim Polrestabes Medan, dan Unit Reskrim Polsek Delitua,”Terang Dedy.
Pelaku dikenakan pasar 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 hingga 7 tahun penjara.(Ali)
Berita Lainnya
Dandenpom I/5 Medan Ledkol Hanri Wira Kusuma S.H, M.Han Turut Hadir di acara Thaipusam Medan Street Festival tahun 2025
Team Macan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 1 Pelaku KDRT dan 2 Pelaku Pungli
KMMBSU Sumut Minta Kapolri Copot Kapolres Langkat