Siantar | Pressisi24jam.com-Sat Reskrim Polres Pematangsiantar yang dipimpin langsung Kanit Jatanras Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi diumah NM (54) warga Jalan Mawar, Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Minggu (12/10/2025) sekira pukul 14.45 Wib.
Tiga orang pelaku ditangkap pada hari Sabtu (8//2025) sore sekitar pukul 17.00 Wib berinisial AFC (17) warga jalan Mawar Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat, KPS (22) warga jalan Teratai Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat serta satu pelaku lagi diduga sebagai penadah berinisial Jul (53) warga jalan Padang sidimpuan, Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrimnya AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H menjelaskan, korban kembali kerumahnya di Jalan Mawar setelah bekerja sebagai Ojek Online (Ojol). Setiba dirumah korban melihat pintu besi samping rumahnya telah terbuka sehingga korban merasa curiga.
Selanjutnya korban mengecek kembali pintu belakang rumah kemudian menemukan pintu sudah terbuka karena hendle pintu dirusak. Korban memberitahu kepada tetangganya berinisial N (61) bahwa korban mengalami pencurian. Lalu korban bersama tetangga mengecek barang-barang di dalam rumahnya kemudian diketahui bahwa emas didalam Kamar tidurnya sudah hilang, lalu kotak infak berisi uang yang tidak diketahui jumlahnya, 2 tabung Gas Elpiji 3 Kilo gram.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp 30 juta dan sore harinya sekira pukul 17:16 Wib korban melaporkan kejadian ke Polsek Siantar Barat dengan Laporan Polisi No. No Laporan LP/B/33/X/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Mengetahui itu Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H memerintahkan Kanit Jatanras Sat Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu (8/11/2025) sore sekira pukul 17.00 Wib Kanit Jatanras bersama tim berhasil mengungkap tindak pidana curat tersebut dengan menangkap pelaku AFC di jalan Sinar Ujung Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari.
Pelaku AFC mengakui perbuatannya mencuri di rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mendorong paksa pintu hingga terbuka lalu masuk kedalam kamar dan melihat cincin mas di atas meja, kemudian membuka Laci dan melihat sebuah kalung mas serta mencuri kotak Infak yang berada di atas rak piring. Setelah keluar dari pintu belakang rumah korban tersebut AFC pergi ke tempat tongkrongan dan bertemu terduga pelaku KPS lalu menyuruh KPS menjualkan emas curian tersebut.
Mendengar pengakuan itu Kanit Jatanras bersama tim langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 17.30 Wib KPS ditangkap sedang bermain internet di Warnet Sanum jalan Teratai Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat.
KPS mengaku telah menjual emas hasil curian tersebut kepada pelaku Jul tukang perak di Jalan Rindam 1 Pasar Pagi Kecamatan Siantar Sitalasari. Kanit Jatanras bersama tim kembali melakukan pengembangan dan malam harinya sekira pukul 18.30 Wib Jul ditangkap di jalan Padangsidimpuan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat.
“Hingga saat ini ketiga pelaku sudah diserahkan ke Polsek Siantar Barat karena laporan polisi (LP) nya di Polsek Siantar Barat untuk diproses sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana,” ucap AKP Sandi.(Abar)
