Siantar | Presisi24jam.com-Satnarkoba Polres Pematang Siantar meringkus warga Kabupaten Simalungun yang akan melakukan transaksi narkotika di Jalan Melati Gang Arjuna Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Minggu (2/11/2025) sekira pukul 00.30 WIB, dini hari
Tersangka yang akan melakukan transaksi narkoba ini berinisial MA (38) warga Batu Dua Puluh Desa Sigodang Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkobanya AKP Irwanta Sembiring SH. MH Senin (11/11/2025) menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada seorang pria warga Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Melati Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Minggu (2/11/2025) dini hari sekira pukul 00.30 Wib Tim Opsnal Satnarkoba dipimpin Kanit 1 Ipda Warman Siallagan, SH melihat MA sedang berdiri dipinggir Jalan Melati Gang Arjuna dengan gerak-gerik mencurigakan.
Melihat itu, petugas langsung melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti tas sandangnya yang didalamnya ada 1 buah kotak rokok Sompoerna berisi 2 paket sabu dibalut tissu, 2 buah pipet, 1 paket sabu diselipkan di plastik pembungkus kotak rokok dan 1 unit handphone (HP) samsung milik MA.
Saat diinterogasi, MA mengaku masih ada menyimpan sabu-sabu di bengkel rumahnya di Desa Sigodang Batu Dua Puluh Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun. Mendengar itu Tim Opsnal Satnarkoba berangkat ke rumah tersangka.
Setiba dirumah MA, petugas didampingi RT melakukan penggeledahan dan menemukan di dalam bagasi bawah jok sepeda motor shogun yang rusak ada 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet coklat di dalamnya ada 1 buah plastik klip berisi 2 butir pil extacy dibalut tissu, 1 buah plastik klip berisi 3 paket sabu dibalut tissu, 1 buah plastik klip berisi 2 paket sabu, 2 buah sendok terbuat dari potongan pipet, 2 bungkus plastik klip kosong serta 1 buah timbangan digital.
MA mengaku dompet yang berisi sabu dan pil extacy tersebut miliknya yang disimpannya didalam jok sepeda motor tersebut.
Tersangka MA juga mengaku Narkotika dengan berat bruto 6,30 gram tersebut dibelinya langsung dari seorang pria berinisial P warga Tembung Kota Medan.
Bersama barang bukti, MA diboyong keruangan satnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka MA sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap AKP Irwanta.(abar)
