Tanjung Balai | Presisi24jam.com-Pria berinisial Z alias Jul (49) nekat melompat dari lantai dua rumahnya saat hendak ditangkap oleh pihak kepolisian.
Aksi dramatis ini terjadi Sabtu, (14/6/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, di Jalan Kubah, Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso.
Z alias Jul diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu mencoba melarikan diri saat tim dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara mendatangi rumahnya.
Namun upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil mengamankannya tak lama setelah ia terjun dari lantai dua.
“Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan di lantai dua rumah tersangka dan menemukan sejumlah paket kecil berisi diduga narkotika jenis sabu.
Barang-barang tersebut disimpan dalam sebuah mangkuk plastik warna merah jambu yang diletakkan di dekat pintu,” ujar Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) Bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) Gram, diberi kode “A” 1 (satu) Bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) Gram, diberi kode “B” 1 (satu) Bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) Gram, diberi kode “C” 1 (satu) Bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) Gram, diberi kode “D” 1 (satu) Bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) Gram, diberi kode “E” 1 (satu) Bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) Gram, diberi kode “F” 1 (satu) Bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua nol) Gram, diberi kode “G” 1 (satu) Bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) Gram, diberi kode “H” 1 (satu) Bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) Gram, diberi kode “I” 1 (satu) Bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) Gram, diberi kode “J”.1 (satu) Bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) Gram, diberi kode “K” 10 (sepuluh) Buah plastik klip Transparan ukuran kecil kosong, 1 (satu) Buah plastik klip Transparan ukuran sedang kosong, 1 (satu) Buah plastik klip Transparan ukuran besar kosong, 1 (satu) Buah pipet plastik yang salah satu bagian ujungnya diruncingkan, 1 (satu) Unit Handphone Realme C2 berwarna Biru, Uang tunai sebesar Rp 447.000., (empat ratus empat puluh tujuh),1 (satu) Unit timbangan digital merk QC PASS warna Silver, 1 (satu) Buah Mangkuk warna merah jambu.
Saat proses penangkapan, polisi juga menemukan seorang pria lain berinisial A.F alias F (30), yang mengaku sedang memperbaiki handphone milik Z atas permintaan tersangka. Namun A.F tetap dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Z mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya, Ia saat ini telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Ahmad Dahlan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Bon)
