Siantar | Presisi24jam.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar ringkus JS (36) warga Jalan Beo Kelurahan Sipinggol Pinggol Kecamatan Siantar Barat yang memiliki 14 paket narkotika jenis sabu, Jumat 11 Juli 2025 dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat narkobanya AKP Jonni H. Pardede SH kepada sejumlah wartawan Rabu (16/7/2025) menjelaskan, JS ditangkap di Jalan. W.R Supratman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat.
Awalnya diperoleh Informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan. W.R Supratman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat(11/7/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Tim Opsnal Sat narkoba menangkap JS sesuai diinformasikan masyarakat tersebut dipinggir Jalan. W.R Supratman.
Kemudian ditemukan barang bukti uang di kantung celananya sebanyak Rp. 7000 dan 1 unit buah handphone (Hp) merk samsung warna biru dari tangan kanan Setelah di cek HP milik JS ditemukan banyak bukti transaksi penjualan narkotika.
Diinterogasi JS mengaku ada menyimpan narkotika jenis sabu di belakang rumah nya di Jalan. Beo Kelurahan Sipinggol pinggol, Kecamatan Sianțar Barat.
Mendengar itu Tim Opsnal Sat narkoba melakukan penggeledahan dirumah JS dan ditemukan barang bukti 1 buah dompet warna hitam berisikan 14 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2.44 gram di balik batu di belakang rumah JS.
JS mengaku sabu itu miliknya yang didapatkan dari seorang laki-laki berinisial U. Tetapi saat dilakukan pengembangan laki-laki inisial U belum ditemukan dan nomor HP nya sudah tidak aktif sehingga JS beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat narkoba Polres Pematangsiantar.
“Pelaku JS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap AKP Jonni.( abar)
