Siantar | Presisi24jam.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Medan Km 6 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota. Pematangsiantar, pada hari Jumat (27/6/2025) sekira pukul 21.30 WIB.
Seorang terduga pengedar inisial NI alias A (20) warga Dusun Pasar 1 Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat dan jalan Tanjung Pinggir Kelurahan Tanjung pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH. MH menjelaskan Senin (30/6/2025), awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki yang sering jual narkotika jenis sabu di jalan. Medan km 6 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat (27/6/2025) sekira pukul 21.30 WIB.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka NI alias A sesuai dengan informasikan masyarakat tersebut sedang dipinggir Jalan Medan tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti 1 unit Handphone (HP) merek vivo warna biru dari tangan kirinya, 1 buah dompet warna hitam dari kantong belakang sebelah kanan yang berisi uang Rp.567.000.
Tidak itu saja diinterogasi tersangka NI alias mengaku ada meletakkan 2 paket narkotika jenis sabu di jalan Bombongan Raya Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Martoba Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung membawa Tersangka NI alias A pergi ke Jalan Bombongan Raya tersebut kemudian menemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan di dalam sebuah botol minuman ale-ale yang diletakkannya tepatnya di pinggir jalan.
Tersangka NI alias A kembali mengaku masih ada menyimpan sabu miliknya di samping rumahnya di jalan Tanjung Pinggir Kelurahan Tanjung pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa tersangka NI alias A kerumahnya kemudian diamankan barang bukti dari samping rumahnya berupa 1 kotak rokok magnum warna hitam berisi 1 buah timbangan digital ,1 buah kotak rokok magnum warna hitam berisi 12 paket narkotika jenis sabu.
Tersangka NI alias A mengatakan total keseluruhan 14 paket narkotika jenis sabu berat bruto 4,05 gram tersebut miliknya. Selanjutnya Tersangka NI alias A beserta barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka NI alias A sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata AKP Jonni.(abar)
