Siantar | Presisi24 jam.com-Adanya pemberitaan salah satu media online dengan judul “Dinilai tidak profesional, penasehat hukum korban penganiayaan meminta Bid Propam Polda Sumut periksa Kapolsek Siantar Timur membuat Iptu Edy J.J. Manalu SH. MH.
Dengan adanya pemberitaan tersebut membuat Kapolsek Siantar Timur Iptu Edy J.J. Manalu SH. MH angkat bicara dan membantah keras pemberitaan tersebut.
Kapolsek menjelaskan, Kanit Reskrimnya Ipda Jhonson Panjaitan bersama penyidik sudah melakukan penyidikan laporan pengaduan korban Horas Sinaga dengan Laporan Polisi (LP) LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR TIMUR/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATRA UTARA, tanggal 9 Juni 2025.
Lanjut dikatakannya, pihaknya juga telah mengambil keterangan 4 orang saksi yang melihat langsung ketika tersangka berinisual AS melakukan penganiayaan terhadap korban dan hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum (VER).
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, pihaknya telah menetapkan AS sebagai Tersangka tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Masih kata kapolsek, setelah menetapkan AS sebagai tersangka, pihaknya juga sudah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka AS.
Bukan hanya menerbitkan surat penangkapan, ia juga telah memerintahkan kanit reskrimnya memimpin beberapa anggota reskrim untuk melakukan pengejaran terhadap AS.
Meskipun telah dilakukan pengejaran ke alamat rumahnya di Nagori Pematang Kerasaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, AS tidak ditemukan.
“Untuk itu ujar Kapolsek Siantar Timur, pemberitaan yang telah terbit disalah satu media online menuding kinerja kami (Polsek Siantar Timur-red) tidak profesional, itu salah,” ujarnya tegas.
Kami sudah berupaya semaksimal mungkin mengejar pelaku,” ujar perwira berpangkat dua balok emas ini.(Abar)
