Polsek Siantar Martoba Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan.
Siantar| Presisi24Jam.Com
Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar tangkap empat pelaku penganiayaan secara bersama sama atau pengeroyokan, Minggu, 21 Januari 2024, sekira pukul 00.30 Wib dini hari.
Ke-empat pelaku itu masing masing berinisial DRS alias Dwi (26), Nur alias Asna (25), IPSS alias Cika, dan RS alias Ryan.
Kapolres pematang siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan SH menyampaikan Pengeroyokan itu terjadi pada hari Jumat, 19 Januari 2024, sekira pukul 23.30 Wib di Jl. Rondahaim, RT 001 RW 002 Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Malam itu sekira pukul 23.30 Wib pelaku DRS alias Dwi datang menemui korban Setiawan Gultom warga Jl. Persada Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar ke kedai tuak Meisa di Jl. Rondahaim, RT 001 RW 002 Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar untuk untuk mengklarifikasi permasalahannya dengan kawan kawan korban.
Saat itu korban mengatakan besok ajalah karena sudah mabuk kita sembari korban beranjak mau kembali kerumahnya. Namun pelaku langsung mencegat si korban dan memukuli korban bersama teman temannya , sehingga korban mengalami luka di bagian pipi sebelah kiri, bibir atas bawah luka, mata sebelah kanan luka, dagu luka dan kepala sebelah kiri luka mengeluarkan darah.
Tidak terima dikeroyok, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu, 21 Januari 2024, sekira pukul 00.30 Wib dini hari Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Aiptu Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim Opsnal berhasil menangkap empat orang pelaku masing masing berinisial DRS alias Dwi, Nur alias Asna, IPSS alias Cika, dan RS alias Ryan di kos kosan di Jalan Tuan Rondahaim Gang Sukamulya Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
“Benar ada penangkapan empat orang pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama sama tersebut,” Ucap Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK dan Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Aiptu Ricardo Rajagukguk S.Sos, Selasa(23/1/2024)
Dikatakannya, dari ke empat pelaku itu dua orang pelaku lakil laki berinisial DRS alias Dwi dan RS alias Ryan sudah dilakukan penahanan sedangkan dua pelaku perempuan berinisial Nur alias Asna dan IPSS alias Cika tidak dilakukan penahanan karena kondisi hamil serta ada jaminan keluarga. Begitupun akan tetap wajib lapor.
“Ke empat pelaku akan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) ke 1 Subs 351 ayat (1) KUHPidana.(abar)
Berita Lainnya
Terkait Dugaan Korupsi Ipal Di RSUD Pancur Batu DPC DPWPI Deli Serdang Tuntut Transparansi bukti Izin IPAL RSUD Pancur Batu.
Polsek Padang Tualang Amankan Seorang Pengedar Sabu di Ladang ,Seorang Tersangka Kabur
Polisi Bongkar Perjud!an Tembak Ikan di Padang Bulan, 4 Pelaku Diamankan