Tanah Karo | Presisi24jam.com-Razia terhadap tempat hiburan malam (THM) dilakukan aparat gabungan di Kabupaten Karo. Terbaru, Polres Karo bersama BNNK Karo menggerebek Cafe Gondrong di Dusun Sembekan, Desa Lau Pengulu, Kecamatan Mardingding, Sabtu (22/8/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga pria, dan menemukan delapan butir yang diduga ekstasi dengan berat netto 3,72 gram, serta mendapati 20 dari 24 pengunjung yang menjalani tes urine terindikasi positif narkoba.
Langkah tersebut mendapat perhatian dari masyarakat karena menunjukkan bahwa persoalan narkotika di lingkungan tempat hiburan malam masih menjadi pekerjaan serius aparat penegak hukum di Kabupaten Karo.
Namun, di tengah gencarnya razia tersebut, publik juga patut mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan peredaran pil ekstasi yang sebelumnya mencuat di THM Amaxxx, Jalan Kutacane, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe.
Sebelumnya, pada 31 Januari 2026 lalu, Polres Karo bersama BNNK Karo dan Subdenpom 1/2 Raya juga melakukan razia di THM Amaxxx. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan tes urine terhadap 20 pengunjung dan tiga orang di antaranya terindikasi positif mengandung zat narkotika jenis metamfetamin dan amfetamin.
Tidak berhenti sampai di situ. Pada awal Agustus 2026, informasi mengenai dugaan transaksi pil ekstasi di Amaxxx kembali menjadi sorotan. Informasi yang diterima media menyebutkan adanya dugaan transaksi pil ekstasi dengan harga sekitar Rp 300 ribu per butir.
Saat dikonfirmasi Senin (24/8/2026) siang melalui pesan WhatsApp mengenai informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Jhoni H. Pardede menyatakan dalam waktu dekat akan melakukan Razia di dua Tempat Hiburan Malam yang ada di Kabanjahe diantaranya Tasxxx dan Amaxxx.(*)
