Jatanras Polres Simalungun Ringkus Sindikat Pencuri Spesialis Congkel Pintu Rumah

Jatanras Polres Simalungun Ringkus Sindikat Pencuri Spesialis Congkel Pintu Rumah

Simalungun| Presisi24Jam.Com

Ketiga pelaku pencurian yang telah menjadi residivis kembali tertangkap tangan oleh tim Jatanras Polres Simalungun atas tindakan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kontrakan milik warga.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK,SH,MH melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, STK SIK MH., saat dikonfirmasi menjelaskan kejadian tersebut, “Pada hari senin, (8/1/2024) dini hari, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Medan kilometer. 8,5 Gang Titi Gantung, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun menjadi sasaran para pelaku pencurian beraksi dengan cara mencongkel engsel pintu bagian belakang rumah, “ucap AKP Ghulam. Rabu (24/1/2024).

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan bahwa, “Pemilik rumah yang merupakan seorang wiraswasta berumur 27 tahun, menyatakan kehilangan sejumlah barang berharga termasuk satu unit motor Honda Vario, laptop, handphone, serta dokumen-dokumen penting lainnya.

Berdasarkan laporan polisi yang disampaikan korban bahwa total kerugian yang diderita diperkirakan mencapai Rp. 33,3 juta dan para saksi juga turut memberikan keterangan yang membantu proses penyelidikan kasus tersebut, ujar AKP Ghulam.

Berdasarkan laporan polisi yang diterbitakan Sat Reskrim Polres Simalungun melalui tim Jatanras langsung melalukan penyelidikan, “Penangkapan pelaku berkat penyelidikan intens yang dilakukan oleh Personil Operasional Jatanras,  pada hari Senin (22/1/2024) sekira 20.00 Wib, Personel Opsnal Jatanras mendapat informasi bahwa salah seorang diduga pelaku pencurian inisial “RR (37)” sedang berada di wilayah Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.

Pengejaran langsung langsung dilakukan tim Jatanras dan berhasil mengamankan “RR (37)” bersama rekannya “SM (21)” dari dalam rumah yang terletak di Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.

Saat dilakukan introgasi kepada keduanya mengakui perbuatannya dan menjelaskan peran masing-masing bahwa “RR (37)”, berperan mengantar pelaku, “SM (21)” serta “RG (26)” dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio menuju lokasi pencurian.

“Kemudian personil opsnal Jatanras kembali melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku “RG (26)”,dan pada hari selasa tanggal (23/1/2023) sekira pukul 06.00 Wib diamankan pelaku “RG (26)”, berhasil diamankan dari dalam rumahnya di daerah Jalan Makmur, Kelurahan asuhan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar.

Tim Jatanras juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti motor Honda Vario milik korban, yang diperkirakan telah dijual oleh pelaku lewat grup pasaran gelap di media sosial Facebook.

Tim kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan terhadap harta benda, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindakan kriminal di lingkungan sekitar.(abar)