Polsek Siantar Martoba Serahkan Tahap II Perkara Pencurian Besi Rel Kereta Api
Siantar | Presisi24Jam.Com
Polsek Siantar Martoba, yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sahat Sinaga melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pekara pencurian besi pentol rel kereta api ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar, Selasa, 12 Desember 2023 pukul 08.30 Wib.
Dalam kegiatan itu Ipda Sahat Sinaga menyerahkan tersangka anak dalam perkara pencuri bentol besi berinisial Ar (15) dan barang bukti 1 buah karung beras, 22 besi pentol, 1 buah batu padas dan 1 potong sweater yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Sidauruk SH yang menyidangkan perkara tersebut.
Pencurian itu terjadi pada hari Rabu (29/11/2023) pagi sekira pukul 10.00 wib di Jalan Sinegal prumahan Asido 4 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar tepatnya dijalur lintasan kereta api.
Terhadap Ar dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHPidana Jo UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.(abar)
Berita Lainnya
Terkait Dugaan Korupsi Ipal Di RSUD Pancur Batu DPC DPWPI Deli Serdang Tuntut Transparansi bukti Izin IPAL RSUD Pancur Batu.
Polsek Padang Tualang Amankan Seorang Pengedar Sabu di Ladang ,Seorang Tersangka Kabur
Polisi Bongkar Perjud!an Tembak Ikan di Padang Bulan, 4 Pelaku Diamankan