Polres Simalungun Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur.

Polres Simalungun Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur.

Simalungun | Presisi24Jam.Com

Kepolisian Resor Simalungun berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (27/1/2024).

Tersangka berinisial BP (48) diamankan terkait laporan perbuatan cabul terhadap N seorang anak berusia 4 tahun di Wilayah Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, STK SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan  Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengamankan pelalu  pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diketahui sempat melarikan diri, “jelas AKP Ghulam, Minggu (28/1/2024).

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan bahwa, “Kejadian diketahui setelah adanya  laporan polisi yang disampaikan ke Polres Simalungun dari ibu korban, VP, (36).

Kejadian bermula pada hari Sabtu, (9/12/2023) lalu ketika korban, N, dititipkan di rumah tersangka, BP, di daerah Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Menurut kesaksian VP dan saksi NS, yang merupakan penjaga anak pada waktu kejadian menjelaskan bahwa korban mengeluh sakit perut dan lemas pada malam hari setelah diambil dari rumah tersangka.

Pada hari Selasa, (26/12/2023), saat korban mandi, rasa sakit mangkin parah.

Orang tua dan saksi-saksi merasa curiga dan mencari tau penyebab sakit yang diderita korban.

Dari hasil visum et refertum mendapati trauma yang diakibatkan oleh benda tumpul dengan robekan pada bagian intim korban yang mengindikasikan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul.

Tak mau buang waktu, VP melapor kepada Pihak Kepolisian Resor Simalungun yang langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun,” jelas AKP Ghulam.

Kasat Reskrim mengatakan, Menindak lanjuti adanya laporan polisi tersebut dan pada hari Sabtu (27/1/2024) sekira pukul 13.00 Wib, personil unit PPA mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku Tindak Pidana Pencabulan anak dibawah berada di didaerah Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib personil Unit IV berangkat menuju alamat sesuai informasi dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku namun tidak ditemukan.

Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Simalungun terus melakukan pencarian bekerjasama dengan Tim IT Cyber Crime Sat Reskrim Polres Simalungun dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka, Sekira pukul 15.30 Wib, pelaku berinisial BP berhasil diamankan saat sedang bersembunyi di dalam Kantor Gardu Induk PLN Gunung Para,  Desa Gunung para II, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai,” pungkas kasat.

Kasat menambahkan, saat ini pelaku sudah kita tahan sambil menunggu berkasnya kita limpah ke Kejaksaan.(abar)