Polres Simalungun Amankan Pengedar Narkoba # Barang Bukti 41,24 gram Sabu Disita

Polres Simalungun Amankan Pengedar Narkoba
# Barang Bukti 41,24 gram Sabu Disita

Simalungun | Presisi24Jam.Com

Petugas Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu dari kawasan Huta VII Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kab. Simalungun, Senin (22/1/2024) siang sekira pukul 14.00 WIB. Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka berinisial SP (24) ini diamankan ke Mapolres Simalungun berikut barang bukti.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, SH SIK MH ketika dikonfirmasi mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Pengedar Narkoba yang sudah meresahkan masyarakat ini ditangkap berdasarkan laporan warga. Dan ini juga merupakan langkah konkret kami dalam menindak-lanjuti laporan tersebut,” ujar mantan Kapolsek Pancur Batu ini.

AKBP Choky Sentosa Meliala juga menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk berkembang di Simalungun.

“Kami akan terus memburu serta menggali lebih dalam dan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan narkoba ini tanpa “pandang bulu”. Tidak ada toleransi bagi pengedar, kami akan terus meningkatkan upaya preventif dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba,” tegasnya.

Mantan Kapolsek Medan Barat ini juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu kinerja kepolisian dengan memberikan informasi penting. “Kami mengajak semua lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat dalam menjaga kondusivitas dan keselamatan lingkungan dari pengaruh narkoba,” pesannya.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, patroli, dan razia untuk mencegah masuk dan berkembangnya narkoba di Simalungun. Ia juga menghimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya dan membekali mereka dengan pengetahuan serta pemahaman yang cukup terkait bahaya narkoba.

“Marilah kita sama-sama menjadikan Simalungun sebagai kabupaten yang bersih dari narkoba serta lingkungan yang aman dan nyaman untuk tumbuh kembang generasi penerus bangsa,” tutup AKBP Choky Sentosa Meliala dengan semangat.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH menjelaskan kronologi penangkapan, “Berbekal laporan dari masyarakat setempat mengenai dugaan kegiatan peredaran narkoba, tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh IPTU Dian Putra, S.Sos, I, MH melakukan serangkaian pengintaian di lokasi tersebut. Petugas pun akhirnya berhasil meringkus tersangka SP yang diduga sebagai pengedar sabu,” uja AKP Irvan.

Dari tangan tersangka ini, lanjutnya, ditemukan barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 41,24 gram, dompet bermotif merah jambu, plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp.450.000 dari penjualan narkoba, sebuah bong, dan timbangan digital.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka SP mengakui perbuatannya.

Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam rangka memerangi peredaran narkoba di wilayah Simalungun.

Pada kesempatan itu, Kasat Narkoba juga menghimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di lingkungan mereka demi keamanan dan kesejahteraan bersama. Kemauan untuk menjaga keutuhan sosial dan menghindarkan generasi muda dari pengaruh narkoba menjadi prioritas dalam menjaga keamanan wilayah.(Abar/Ton)