Siantar | Presisi24jam.com-Polres Pematangsiantar menyelesaikan kasus pencurian Handphone (HP) dengan problem solving, Minggu (5/10/2025) sekira pukul 20.30 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasi Humas Iptu Agustina Triya Dewi mengatakan, kasus pencurian HP terjadi di depan Sekolah Budi Mulia Jalan Melanthon Siregar Kecamatan Sianțar Marihat Kota Pematangsianțar.
Akibat kejadian itu korban berinisial YM (26) warga Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun mengalami kerugian 1 unit HP merek Realme Type C21 dengan harga ditaksir Rp 1.700.000.
Pencurian tersebut dilakukan pria berinisial MS (39) warga Kelurahan Tomuan Kecamatan Sianțar Timur Kota Pematangsianțar.
Kasus pencurian HP tersebut bergulir hingga ke Polres Pematang Siantar karena korbannya membuat laporan secara resmi.
Kepala SPKT Polres Pematang siantar IpdaHotmen Saragih SH. MH bersama personil langsung menindaklanjuti dengan mengamankan terduga pelaku berinisial MS ke Mako Polres Pematangsiantar.
Setelah dilakukan mediasi, korban dan pelaku sepakat menyelesaikan kasus pencurian HP tersebut secara kekeluargaan.
“Kedua belah pihak sudah membuat dan menandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga kasus pencurian HP tersebut diselesaikan dengan problem solving,” kata IptuAgustina.(abar)
