Siantar | Presisi24jam.com-Polsek Siantar Martoba Polres Pematang siantar melalui personil piket SPKT, Unit Fungsi dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan perkara perkelahian melalui problem solving, Senin (19/5/ 2025) Sekira pukul 04.00 Wib.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH mengatakan, perkelahian itu terjadi di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya Lapangan Simpang Pesantren Senin (19/5/2025) Sekira pukul : 01.30 WIB Dini hari.
Awalnya pihak 1 inisial AL (17) warga Jalan Rakutta Sembiring Gang Rukun Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba dan pihak 2 DS (17) warga yang sama bermain kartu domino. Namun terjadi kecurangan sehingga mengakibatkan kedua belah pihak terlibat perkelahian.
Selanjutnya kedua belah pihak langsung dilakukan mediasi di Polsek Siantar Martoba yang hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak menuntut proses hukum dikemudian hari.
Adanya persamaan itu maka perkara perkelahian tersebut diselesaikan melalui problem solving.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat perdamaian bermaterai,” ucap AKP Restuadi.(abar)
