Siantar | Presisi24jam.com-Perwira Pengawas (Pawas) bersama Kepala SPKT Dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Baru Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar
menyelesaikan masalah perkelahian anak dibawah umur di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Sigulang gulang, Kecamatan Siantar Utara, tepatnya di Doorsmer depan Gereja HKBP Martoba dengan Problem Solving, pada Minggu (13/7/2025) dini hari sekira pukul 03.30 WIB.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan, kejadian perkelahian tersebut melibatkan dua kelompok anak dibawah umur yang masih status pelajar SMP.
Awalnya pada Minggu (13/7/2025) sekira pukul 03.30 WIB, saat Kelompok anak yang salah satu nya berinisial RN (16) warga Kecamatan Siantar Utara yang berjumlah 7 orang hendak pulang ke rumah nya masing-masing, di tengah jalan kelompok tersebut mampir di Doorsmer depan Gereja HKBP Martoba Jalan Rakutta Sembiring.
Tiba-tiba mereka dilempari oleh kelompok lain menggunakan batu sehingga terjadi Perkelahian antara 2 kelompok tersebut. Akibat kejadian itu salah satu kelompok dari pelempar batu berinisial RAA (16) warga Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun mengalami luka memar sebelah kiri.
Pawas bersama Kepala SPKT dan Bhabinkamtibmas gerak cepat melakukan mediasi terhadap kedua kelompok anak dibawah umur tersebut didampingi orangtua kandung dan keluarga masing masing di Mako Polsek Siantar Utara. Dimana pihak pertama YS (31) mewakili RAA dan pihak kedua JHS (46) mewakili kelompok RN.
Selanjutnya hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkelahian tersebut secara kekeluargaan dan Saling memaafkan.
Pihak pertama sudah memaafkan dan tidak melakukan penuntutan hukum atas apa yang dialaminya.
Pihak kedua menjamin anaknya dan kelompoknya tidak melakukan perbuatan yang sama ataupun perbuatan lainnya serta tidak saling dendam dikemudian hari.
Perdamaian tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai sehingga masalah dugaan perkelahian tersebut diselesaikan dengan Problem Solving,” ujar AKP Jahrona.(abar)
