Pengungkapan Jaringan Narkoba Tidak Semudah Yang Dibayangkan, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan  

 

Medan | Presisi24jam.com-Kasus penangkapan terduga bandar narkoba, Rahmadi CS yang dilakukan Subdit 3 Ditnarkoba Polda Sumut masih terus bergulir.

Bahkan, Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan sempat dilapor ke Propam Polda Sumut yang diduga melanggar kode etika.

Laporan itu dilakukan oleh Rahmadi (33), warga Jalan SMU Negeri 3, Lingkungan IV, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai melalui kuasa hukumnya, Suhandi Umar Tarigan dan Ronald M Siahaan, Selasa (11/3/2025).

“Kehadiran kita di sini untuk melaporkan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan atas penangkapan klien kami yang dituding memiliki narkotika,” ujarnya.

Menanggapi adanya laporan tersebut, praktisi hukum Hans Silalahi SH MH mengatakan, bahwa, laporan Suhandi Umar Tarigan dan Ronald M Siahaan, terhadap oknum perwira Polda Sumut dinilai sah-sah saja.

“Negara kita ini negara hukum, jadi sah-saja saja laporan itu. Upaya untuk menindak oknum-oknum ini secara hukum merupakan langkah penting dalam menjaga integritas institusi Polri serta memulihkan kepercayaan publik,” ucap Hans kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).

Lanjut Hans, untuk melaporkan seseorang ke Propam ada beberapa langkah dan bukti-bukti yang harus dilengkapi.

“Bukan hanya sekedar vidio saja. Tetapi, harus ada bukti pendukung lainnya. Silahkan buktikan saja di pengadilan, apa lagi yang saya dengar yang melaporkan itu terduga bandar narkoba yang saat ini sudah ditangkap,” beberapa.

Sebelumnya, Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan, penangkapan Rahmadi oleh Unit 1 Subdit 3 Ditnarkoba Polda Sumut karena Rahmadi melakukan perlawanan dan memprovokasi warga, sehingga petugas harus bertindak tegas.

“Situasi sempat memanas, bahkan mobil petugas sempat ditempati batu sama warga. Sehingga petugas sempat membawa Rahmadi ketempat yang lebih aman. Dan petugas ada menemukan barang bukti narkoba di dalam mobil Rahmadi. Penangkapan narkoba apa jaringan tidak lah mudah dan selamanya yang kita pikirkan,” ucap Yudhi dihadapkan wartawan.

Sebelumnya, Unit 1 Subdit 3 Ditnarkoba Polda Sumut menangkap Rahmadi warga SMA 3 Kota Tanjungbalai yang terjadi beberapa waktu lalu disebuah toko pakaian tepatnya berada di daerah Kapias Titi Gantung Kota Tanjungbalai.

Selain Rahmadi, petugas juga menangkap tiga pelaku lainnya. Penangkapan Rahmadi merupakan pengembangan kasus narkoba dari salah satu tersangka.(Nas)