Siantar | Presisi24jam.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus tersangka kepemilikan 16 paket narkotika jenis sabu di jalan Pattimura Ujung Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Selasa sore (14/10/2025) sekira pukul 19.00 Wib.
Tersangka yang diringkus Sat Narkoba Polres Siantar berinisial ZAP (40) warga Jalan Pattimura Ujung Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkobanya AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan, awalnya petugas yang berpakaian preman sedang berpatroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika di jalan Pattimura Ujung Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Mendapat informasi berharga tersebut, tim sat narkoba langsung melakukan penyelidikan di Jalan Pattimura Ujung, pada Selasa (14/10/2025) sekira pukul 19.00 Wib.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 2 Ipda Indrawan S.Sos melihat seorang pria yang yang gerak geriknya mencurigakan yang ciri-cirinya sama persis dengan yang dilaporkan warga tadi.
Tak mau buang waktu, tim satnarkoba Polres Siantar langsung meringkus ZAP di teras rumah.
Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti 16 paket narkotika jenis sabu dari dalam baleho yang terikat dan tergantung di atas pintu pagar yang sebelumnya di letakan dari tangan kanan ZAP, 1 unit handpone (HP) merk pocco warna putih dari atas kursi dan uang tunai sebesar Rp 55.000 dari atas kursi.
ZAP mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial B yang beralamat di Rantau Parapat.
Saat dilakukan pengembangan, pria berinisial B tersebut sudah tidak dapat di hubungi sehingga ZAP beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Saat ini tersangka ZAP sudah dilakukan penahanan dan diproses sesui dengan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap AKP Irwanta.(abar)
