Siantar | Presisi24jam.com-Sat Narkoba Pematangsianțar meringkus pria berinisial AR alias M (42) warga Bah Birong Ulu Kelurahan Bah Birong Ulu Manriah Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun yang memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,50 gram.
AR Ditangkap di Jalan Saribu Dolok Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Sabtu (4/10/2025) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat narkobanya AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, malam itu Personil Menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang pria membawa narkotika jenis sabu di Jalan Saribu Dolok Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Siantar Marimbun.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat narkoba langsung melakukan penyelidikan di Jalan Saribudolok, sekira pukul 20.00 Wib tim opsnal melihat seorang pria yang ciri-cirinya sama persis dengan yang dikatakan warga tadi.
Tak mau buang waktu, petugas yang berpakaian preman langsung meringkus AR alias M saat sedang duduk diatas sepeda motornya jenis Honda Megapro warna hitam BK 6482 TBM.
Dari pria tersebut, Tim Opsnal Sat narkoba menemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,40 gram yang dijatuhkan tersangka AR menggunakan tangan kiri di kakinya serta Handphone (HP) merk Redmi warna biru dari kantong kanannya.
Saat diinterogasi, tersangka AR mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial D. Namun setelah dilakukan pengembangan kepada pria berinisial D, petugas tidak berhasil menemukannya.
Karena tidak menemukan pria berinisial D, petugas memboyong AR alias M ke sat narkoba Polres Siantar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat menambahkan, tersangka AR diherat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar AKP Irwanta.(Abar)
