Siantar | Presisi24jam.com-Satuan Lalulintas Polres Pematangsianțar melakukan penindakan pelanggaran kasat mata didepan kantor Sat Lantas Polres Pematangsiantar, Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, Jumat (16/5 2025) Sekira pukul 16.10 Wib.
Kasat Lantas Iptu Friska Susana SH mengatakan, Minggu (18/5/2025) penindakan pelanggaran kasat mata tersebut dilakukan dengan patroli dan pengaturan arus lalulintas dengan didampingi Perwira Sat lantas
Dari hasil kegiatan tersebut ditemukan 5 pengendara sepedamotor melintas tidak menggunakan Helm SNI. Setelah dilakukan pemeriksaan dilakukan penindakan berupa tilang Sesuai dengan SOP yang terdiri 3 buah SIM dan 2 unit sepedamotor karena sama sekali tidak bisa menunjukkan STNK serta SIM.
Untuk ke lima pengedara sepedamotor yang di tilang tersebut diarahkan untuk menghadiri sidang tilang pada hari Jumat (13/5/2025) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar
“Kegiatan penindakan pelanggaran kasat mata ini untuk memberikan Situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan Kondusif bagi masyarakat pengguna jalan diwilayah hukum Polres Pematangsianțar,”ucap iptu Friska.(abar)
